Ilustrasi
Ilustrasi (Amaluddin)

Jatim Batal Terapkan Pergub Angkutan Online

transportasi berbasis aplikasi polemik taksi online
Amaluddin • 12 April 2017 15:09
medcom.id, Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur batal menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang angkutan online. Sebab, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Tidak dalam Trayek telah disahkan menjadi Permenhub 26/2017 per 1 April lalu.
 
"Pergub itu sudah saya tandatangani, tapi pemerintah pusat (Menhub) belum memberi stempel basah. Jadi batal dengan sendirinya, sehingga landasan hukum Pergub Jatim tentang angkutan online itu harus diubah, menyesuaikan dengan Permenhub yang baru," kata Gubernur Jatim, Soekarwo, di Surabaya, Selasa, 11 April 2017.
 
Untuk saat ini, lanjut Karwo, sapaan akrabnya, angkutan online di Jatim masih bebas beroperasi. Karena belum ada aturan. Namun, kata Pakde Karwo, menjelakan sopir angkutan online tidak sepenuhnya bebas tanpa aturan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mereka, kata dia, tetap harus tunduk pada aturan dalam Permenhub 26/2017 yang sudah berlaku per 1 April lalu. "Kami saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Nanti kami akan koordinasikan dengan pusat dulu," ujarnya.
 
Adapun beberapa aturan Permenhub yang harus dipatuhi angkutan online. Di antaranya sopir taksi online wajib memiliki SIM A Umum. Kemudian kendaraan yang dipakai minimal 1.000 CC, lalu penerapan tempat penyimpanan mobil yang layak, tidak harus berupa pool, minimal garasi. Serta penerapan sanksi. 
 
"Akan ada sanksi bagi sopir yang belum memiliki SIM A Umum, yakni akan ditilang," ujarnya.
 
Pakde Karwo meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim membentuk tim kecil untuk membicarakan Pergub tersebut. Yang perlu dibahas tentang penarikan biaya perijinan dan biaya KIR oleh koperasi atau pengusaha dalam jumlah besar dan bervariasi, yaitu terdapat koperasi yang menarik Rp4 juta dan Rp500 ribu.
 
"Tugas Kadishub membantu para pengemudi. Ini instruksi yang harus dijalankan Kadishub Jatim, termasuk menjembatani pengemudi kepada koperasi atau pengusaha. Jangan momen seperti ini dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu," kata Karwo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif