“Kemungkinan karena terprovokasi isu pemberian vaksin haram, sehingga ada madrasah yang tidak mau siswanya divaksin,” kata petugas vaksin Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Imam Mutaqin, Sabtu 5 Agustus, tanpa mendetail berapa madrasah yang menolak imunisasi tersebut.
Meksi begitu, kata Imam, petugas tidak patah arang. Petugas mendatangi lagi madrasah tersebut. Mereka berbekal fatwa MUI yang menyebut hukum vaksin campak dan rubella halal demi mencegah catat dan melindungi tubuh dari penyakit. Dengan bekal fatwa MUI itu pihak madrasah melunak, dan mengizinkan siswanya divaksin dengan menandatangani berkas tertulis.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Imam melanjutkan, sasaran pemberian vaksin adalah anak berumur 9 bulan hingga 15 tahun dengan jumlah sasaran 211.393 anak. Saat ini pemberian vaksi sudah menyasar lebih dari 17 ribu anak. Imam yakin pemberian vaksi akan sesuai target, karena terakhir pemberian vaksin masih akhir bulan September mendatang.
“Setidaknya kita menyelesaikan 95 persen dari jumlah target sasaran,” ujarnya.
Untuk vaksin sendiri tidak langsung didrop sekaligus dari Dinkes Provinsi Jawa Timur. Tapi secara bertahap, karena Sumenep tidak memiliki tempat penyimpanan vaksin yang sesuai dengan jumlah sasaran.
Selebihnya, Imam mengaku bersyukur atas cuaca normal perairan, sehingga petugas vaksin di wilayah kepulauan bisa mengambil vaksin sesuai kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)