"Ya syukurlah bisa ditetapkan juga, walaupun harus dibahas secara marathon, selama beberapa hari terakhir pembahasan dilakukan hingga malam hari," jelas Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkhurrahman.
Lebih lanjut Fatkhurrahman menerangkan, molornya pembahasan terjadi karena adanya audit BPK atas APBD 2015. Walau demikian, pihaknya memastikan bahwa semua tahapan proses pembahasan APBD telah dilalui.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut salah satu anggota DPRD, penetapan harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 November 2015, karena jika lenih dari tanggal tersebut, maka sanksi dari pemerintah pusat akan berlaku.
"Jadi kalau lewat tangaal itu ya disanksi, sesuai Pasal 321 UU 23/2014, disebutkan DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan," terang Mahmudi, anggota komisi A DPRD Bangkalan.
APBD Kabupaten Bangkalan tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp2,027 triliyun. Angka itu lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp1,8 triliyun. Anggaran terbesar adalah untuk belanja gaji pegawai sebesar Rp927 milyar. Sementara anggaran belanja langsung untuk pengadaan dan peningkatan infrastruktur sebesar Rp824 milyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)