Peringatan sembilan tahun lumpur lapindo di Sidoarjo, 29 Mei 2015, Metrotvnews.com/ Amaluddin
Peringatan sembilan tahun lumpur lapindo di Sidoarjo, 29 Mei 2015, Metrotvnews.com/ Amaluddin (Heri Susetyo)

Pencairan Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Lamban, MLJ: Kami Harus Teliti

lumpur lapindo
Heri Susetyo • 06 Juli 2015 14:44
medcom.id, Sidoarjo: PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) mengaku berhati-hati terkait pencairan uang ganti rugi pada warga yang terkena dampak semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur. Lantaran itu, proses pencairan ganti rugi berkesan lamban.
 
"Ya tentu saja kami harus teliti jangan sampai salah. Ini uang bukan dana talangan melainkan dana pinjaman," kata Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darusalam Tabusala di Sidoarjo, Senin (6/7/2015).
 
Andi menyampaikan itu dalam sebuah pertemuan dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan perwakilan warga. Ia menjelaskan soal kelanjutan proses tahapan validasi sebelum uang ganti rugi ditransfer ke rekening warga.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia mengatakan pemerintah memberikan pinjaman Rp781 miliar untuk membantu pencairan ganti rugi ke warga korban lumpur. Namun, MLJ harus mengembalikan uang itu dalam waktu empat tahun termasuk bunga sebesar 4,8 persen. Lantaran itu, MLJ berhati-hati agar tak terjadi kekeliruan pembayaran di belakang hari.
 
Selain itu, Andi mengaku pemerintah dan MLJ belum menandatangani perjanjian. Sebab pemerintah sempat meminta agunan ditambah. Namun MLJ menolak. Ketidaksepakatan itu pun membuat pencairan dana pinjaman alot.
 
"Agunan kami ya asset tanah warga yang sudah kami beli sekitar Rp2,7 triliun. Kami nggak mau agunan lagi," tegas Andi.
 
Penandatanganan kesepakatan pemerintah dengan PT Minarak Lapindo Jaya ini adalah syarat agar dana pinjaman bisa dicairkan dan dibayarkan kepada warga korban lumpur. Andi menambahkan, mundurnya penandatanganan juga dikarenakan menteri keuangan sedang tidak ada di tempat. Padahal pada penandatangan perjanjian tersebut pemerintah akan diwakili menteri keuangan.
 
Sebanyak 3.000 berkas warga korban lumpur menunggu proses pencairan. Namun baru 344 berkas yang divalidasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif