Warga Dusun Kedunggalih Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menggelar aksi istigosah di lahan sengketa beberapa waktu lalu. Metrotvnews.com/Nurul Hidayat
Warga Dusun Kedunggalih Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menggelar aksi istigosah di lahan sengketa beberapa waktu lalu. Metrotvnews.com/Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

Sengketa Tanah dengan Brimob, Warga Kedunggalih Mengadu ke DPRD

sengketa tanah sengketa lahan
Nurul Hidayat • 16 Agustus 2015 11:06
medcom.id, Jombang: Persoalan sengketa lahan yang terjadi di Dusun Kedunggalih Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sudah 16 tahun terjadi. Namun hingga saat ini belum ada perhatian dari pemerintah Kabupaten Jombang.
 
Sengketa lahan ini kembali memanas ketika Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jatim mendirikan pusat latihan di tanah tersebut.
 
"Kami berencana menghadap anggota dewan Kabupaten Jombang dan Polres Jombang untuk mengadu masalah ini. Karena selama ini tidak ada perhatian kepada kami," ujar Munzilah, perwakilan warga Kedunggalih saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu (16/8/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Munzilah menambahkan warga sudah lama menunggu respon dari pemerintah setempat dan Polres Jombang untuk masalah ini.
 
"Bahkan ada oknum kasun (kepala dusun) yang mem-back up satuan brimob untuk mengintimidasi warga. Warga juga sudah mulai geram dengan tindakan kasun itu. Saat ini kita akan mengumpulkan tanda tangan warga untuk membuat surat pernyataan dukungan," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, menurut munzilah, sengketa tersebut diperparah dengan adanya oknum Brimob, bersama oknum kasun, yang meninta uang sewa dari petani tebu yang menggunakan lahan tersebut dengan besaran Rp3 juta per hektare tanah yang digunakan. (Baca: Anggota Brimob Diduga Minta Jatah)
 
"Kita menolak untuk membayar uang sewa. Namun, mereka mengancam kami tidak akan bisa membawa hasil panen keluar desa. Ini karena satu-satunya akses masuk desa adalah melalui pos jaga pusat latihan Brimob itu," pungkasnya.
 
Beberapa waktu lalu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Anas Yusuf justru tak pernah mengetahui ada sengketa tanah. "Wah, saya kurang tahu persoalan tersebut dan baru mendengar," kata Anas kepada Metrotvnews.com, pada 22 Juni. (Baca: Sengketa Lahan, Kapolda Persilakan Warga Perkarakan Satbrimob Jatim)
 
Namun, Kapolda menegaskan, jika benar terjadi upaya hukum yang melibatkan aparatnya, maka harus diproses secara hukum. "Jika persoalan tersebut (sengketa tanah) masuk dalam ranah hukum maka sebaiknya diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah terjadi sengketa lahan di Dusun Kedunggalih Desa Bareng Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
 
Petani yang telah menggarap tanah secara turun temurun terpaksa harus bersengketa dengan pihak Satbrimob Polda Jatim yang tiba-tiba memiliki sertifikat hak pakai Nomor 9 Tahun 1999.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif