"Karena ketidakmampuan Lapindo maka pemerintah memutuskan untuk menangani demi kepentingan rakyat dengan cara memberi pinjaman ke Lapindo dan dikembalikan pada waktunya," kata Wapres usai meninjau Markas Komando Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) merupakan perusahaan yang bertanggung jawab atas semburan lumpur tersebut. MLJ pun mendapat bantuan pemerintah untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada korban.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
MLJ harus mengembalikan uang itu ke pemerintah dalam waktu empat tahun. Bila tidak, pemerintah akan mengakuisisi sertifikat area yang terkena dampak lumpur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)