Namun menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Marulli Hutagalung, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa Kejaksaan harus mengantarkan surat tersebut kepada tersangka.
"Di dalam kitab apapun tidak ada yang mengatur surat diantar kepada tersangka," kata Marulli Hutagalung, di Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (22/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat dikonfirmasi bahwa keberadaan La Nyalla masih berada di Singapura dan tidak mungkin kembali ke Indonesia lantaran paspor diblokir, kata Marulli, Nyalla bisa meminta kantor Imigrasi untuk mengaktifkan kembali paspornya.
"Kalau memang Nyalla berniat mau mengahadapi kasus hukumnya, dia minta izin imigrasi kan bisa. Buat apa dia lari ke Singapura," ujarnya.
Marulli mengatakan akan menunggu La Nyalla kembali ke Indonesia. Sebab, dapat dipastikan bahwa Ketua Umum PSSI itu memiliki batasan waktu tinggal di luar negeri.
"Keluarganya ada di Indonesia semua. Masak mau tinggal di Singapura terus. Pasti akan pulang," katanya.
La Nyalla ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan surat penetapan tersangka NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)