Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung. (Foto: ANTARA/ M RISYAL HIDAYAT
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung. (Foto: ANTARA/ M RISYAL HIDAYAT (Muhammad Khoirur Rosyid)

Kajati Jatim: Tidak Ada Aturan Mengirim Surat Kepada Tersangka

kasus la nyalla mattalitti
Muhammad Khoirur Rosyid • 22 April 2016 14:47
medcom.id, Surabaya: Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattaliti kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Kuasa hukum La Nyalla mengaku belum menerima surat penetapan tersangka tersebut.
 
Namun menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Marulli Hutagalung, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa Kejaksaan harus mengantarkan surat tersebut kepada tersangka.
 
"Di dalam kitab apapun tidak ada yang mengatur surat diantar kepada tersangka," kata Marulli Hutagalung, di Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (22/4/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Saat dikonfirmasi bahwa keberadaan La Nyalla masih berada di Singapura dan tidak mungkin kembali ke Indonesia lantaran paspor diblokir, kata Marulli, Nyalla bisa meminta kantor Imigrasi untuk mengaktifkan kembali paspornya.
 
"Kalau memang Nyalla berniat mau mengahadapi kasus hukumnya, dia minta izin imigrasi kan bisa. Buat apa dia lari ke Singapura," ujarnya.
 
Marulli mengatakan akan menunggu La Nyalla kembali ke Indonesia. Sebab, dapat dipastikan bahwa Ketua Umum PSSI itu memiliki batasan waktu tinggal di luar negeri.
 
"Keluarganya ada di Indonesia semua. Masak mau tinggal di Singapura terus. Pasti akan pulang," katanya.
 
La Nyalla ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan surat penetapan tersangka NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif