"Meskipun sampai 100 kali praperadilan dan kami kalah, akan tetap dikeluarkan sprindik baru untuk La Nyalla," katanya, di Surabaya, Jumat (22/4/2016).
Dijelaskan Marulli, dirinya tidak ingin berurusan dengan praperadilan. Sebab, di praperadilan tidak membahas terkait pokok perkara. Namun, hanya sebatas pada administrasi perkara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya penginnya kasus ini sampai di Pengadilan Tipikor, bukan pada praperadilan. Karena wewenang memutuskan korupsi atau tidaknya tersangka itu, ya, (Pengadilan) Tipikor. Bukan praperadilan," tegas dia.
Marulli menjelaskan usaha selalu mengeluarkan sprindik baru terhadap La Nyalla juga untuk pelajaran dan peringatan bagi warga Jawa Timur. Proses hukum terhadap La Nyalla terus berjalan.
"Biar masyarakat Jawa Timur tahu, kalau setelah praperadilan bukan seenaknya sendiri kasus ini hilang. Secara aturan bisa proses hukum ini terus berlanjut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)