Mantan Direktur Utama PT. PLN (Persero) Dahlan Iskan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jakarta, Kamis, (4/6). Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk Jawa-Bali-Nu
Mantan Direktur Utama PT. PLN (Persero) Dahlan Iskan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jakarta, Kamis, (4/6). Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk Jawa-Bali-Nu (Muhammad Khoirur Rosyid)

Dahlan Iskan Kembali Tak Penuhi Panggilan Jaksa

dahlan iskan
Muhammad Khoirur Rosyid • 18 Agustus 2016 18:16
medcom.id, Surabaya: Untuk kali kedua, Dahlan Iskan kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu beralasan masih berada di Amerika Serikat.
 
Dahlan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). Dahlan diketahui pernah menjabat sebagai dirut PWU yang statusnya merupakan BUMD Pemprov Jatim.
 
“Sekitar jam satu siang, staf kuasa hukum DI (Dahlan Iskan, red) membawa surat ke kami dan mengatakan tidak bisa hadir dalam panggilan penyidik, karena masih berada di Amerika,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, di Kantor Kejati Jatim, Kamis (18/8/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Atas alasan itu, Kejati masih mempertimbangkan pemanggilan Dahlan yang ketiga kalinya nanti. Bahkan, Dandeni mengaku tidak mengetahui alasan Dahlan berada di Amerika. 
 
Selain Dahlan, Dandeni menjelaskan, penyidik Pidsus Kejati Jatim memeriksa tiga saksi. Ketiganya yakni, Kasubag Penghapusan pada Biro Perlengkapan Pemprov Jatim Emmy Krisnawati; Kasubag Sengketa Hukum pada Biro Hukum Pemprov Jatim Makhfudz; dan Kasubag Perusahaan pada Brio Perekonomian Pemprov Jatim.
 
“Ketiganya (saksi, red) datang sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan mereka masih terkait aset yang dikelola PT PWU,” jelasnya.
 
Dahlan Iskan Kembali Tak Penuhi Panggilan Jaksa
Awak pewarta mengamati monitor jadwal pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (18/8/2016). (Metrotvnews.com/MK Rosyid)
 
Disinggung terkait pengerucutan saksi yang akan jadi tersangka, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta itu mengiyakan hal tersebut. Bahkan Ia meyakinkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi itu memfokuskan pada aset yang ada di sekitaran Jatim.
 
“Pastilah. Nantinya dari saksi-saksi yang dipanggil, akan merujuk kepada pihak yang bertanggungjawab akan kasus ini,” tegasnya.
 
Sementara itu, Pieter Talaway selaku Kuasa Hukum Dahlan membenarkan pengiriman surat ketidakhadiran kliennya kepada penyidik kejaksaan. Dia mengaku, kliennya ada kepentingan di Amerika, sekaligus berobat di sana.
 
Pihaknya pun sudah menghimbau Dahlan untuk secepatnya kembali ke Indonesia.
 
“September nanti pasti balik. Bahkan saya meminta beliau untuk segera kembali, jadi tidak usah menunggu panggilan lagi dari Kejati Jatim. Kita pasti datang sendiri kok,” ujarnya.
 
Pieter menegaskan, Kejati Jatim tidak perlu mengeluarkan surat panggilan ketiga. 
 
“Buat apa dikeluarkan panggilan ketiga, seolah-olah kita tidak akan datang memenuhi panggilan. Kan sudah jelas surat yang saya kirimkan ke kejati, bahwa klien kami masih ada urusan di Amerika. Apabila klien kami sudah balik, kita sendiri yang akan ke kejaksaan,” pungkasnya. 
 
Penyalahgunaan Penjualan Aset
 
Kejaksaan tinggi mulai menyelidiki dugaan penyelewengan penjualan 33 aset milik PT PWU pada 2015. Aset berupa tanah dan bangunan itu dijual pada kurun waktu 1999-2009 saat Dahlan Iskan jadi dirut. 
 
Puluhan tersangka telah dipanggil untuk menyelidiki kasus ini. Termasuk penyanyi dan anggota DPD Emmilia Contesa turut diperiksa. Dia diketahui membeli aset milik PT PWU.
 
Kejati telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sejak 30 Juni 2016. Sedangkan Dahlan, tak memenuhi panggilan pada 2015. Dia kembali mangkir pada panggilan hari ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif