Antrean pemohon SIM di Kantor Satlantas Polres Jombang, Jatim, Senin (3/7/2017). (Metrotvnews.com/Nurul Hidayat)
Antrean pemohon SIM di Kantor Satlantas Polres Jombang, Jatim, Senin (3/7/2017). (Metrotvnews.com/Nurul Hidayat) (Nurul Hidayat)

Toleransi Perpanjangan SIM hingga 7 Juli

surat izin mengemudi
Nurul Hidayat • 03 Juli 2017 16:07
medcom.id, Jombang: Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jombang, Jawa Timur dipenuhi pemohon surat izin mengemudi (SIM) pada Senin, 3 Juli 2017. Mereka rata-rata warga yang kehabisan masa berlaku SIM pada libur Lebaran.
 
Suasana tak seperti hari biasa tampak Kantor Satlantas Polres Jombang di Jalan Raya Brigjen Kertato. Antrean terlihat panjang di ruang tes kesehatan, tes kompetensi hingga ruang foto.
 
"SIM habis sejak sehari sebelum lebaran. Mau mengurus saat itu, tapi kantor pelayanan tutup karena cuti," kata salah satu pemohon SIM, Bahrudin, 27, saat ditemui Metrotvnews.com.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kepala Satlantas Polres Jombang AKP Inggal Widya Perdana mengatakan pihaknya memberi kelonggaran untuk para pemohon. Pemilik SIM yang masa berlaku habis pada 23 Juni hingga 2 Juli bisa diperpanjang hingga akhir pekan ini.
 
“Perpanjangan masa berlaku hingga 7 Juli 2017,” ujar Inggal di kantornya.
 
Bila melebihi tanggal tersebut, katanya, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru. Hal ini sesuai telegram Kapolri nomor STR/396/VI/2017.
 
“Penerbitan SIM baru harus memlalui proses persyaratan administrasi, ujian serta membanyar biaya sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif