Menurut juru bicara Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) Pamekasan, Yeyed, penerima dana hibah di Pamekasan mencapai 1.323 penerima. Dari jumlah tersebut banyak ditemukan kejanggalan di tingkat penerima.
"Kenyataan di lapangan dana hibah tersebut tidak tepat sasaran, ada penerima hibah musala ganda, ada satu orang dapat bantuan musala dan masjid," kata Yeyed, saat melakukan aksi damai dan pembagian selebaran di depan Pemkab Pamekasan, Senin (21/12/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lebih lanjut Yeyed menjelaskan, yang sangat miris ditemukan salah seorang tukang becak di wilayah kecamatan Kota Pamekasan, mendapatkan bantuan dana hibah yayasan dari bagian kesejahteraan Rakyat Pemkab Pamekasan tersebut. Padahal penerima bantuan dana hibah tersebut seharusnya badan hukum yayasan yang mengelola Musala atau masjid.
"Ada pula yang harus memberi uang muka di awal untuk mendapatkan dana hibah yayasan," imbuh Yeyed.
Sementara itu, Kabag Kesra Pemkab Pamekasan Fahmi enggan berkomentar terkait tuntutan tersebut.
"No comment," ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)