Rumah Awang di Jalan Jambewan Gang 3 4B Nomor 51, RT 06/RW 19 Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tertutup rapat, Selasa (16/2). (Metrotvnews.com/Miski)
Rumah Awang di Jalan Jambewan Gang 3 4B Nomor 51, RT 06/RW 19 Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tertutup rapat, Selasa (16/2). (Metrotvnews.com/Miski) (Miski)

Ditetapkan Tersangka, Keluarga Awang di Malang Menghilang

ott
Miski • 16 Februari 2016 13:24
medcom.id, Malang: Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap, rumah pengacara Awang Lazuardi Embat terlihat sepi dan tertutup. Istri dan anak Wakil Ketua DPC Peradi Malang itu telah meninggalkan rumah.
 
Pantauan Metrotvnews.com, rumah dua lantai bercat hijau di Jalan Jambewan Gang 3 4B Nomor 51, RT 06/RW 19 Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tertutup rapat. Tidak terlihat tanda-tanda penghuni di dalam.
 
Sama halnya dengan kantor milik Awang yang berjarak 10 meter dari rumahnya. Sepi dan pagarnya tertutup.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Iya, ini benar rumah Pak Awang, sejak ditangkap KPK rumahnya sepi. Tidak ada aktivitas di dalam rumah," kata seorang warga sekitar, Yoga, ketika ditemui, Selasa (16/2/2016).
 
Setiap hari, lanjut Yoga, Awang, istri dan anaknya tinggal di sini. Biasanya, tetangganya itu baru di rumah pada sore dan malam hari.
 
"Kalau siang pada di luar rumah, tapi beberapa hari ini sepi rumahnya. Biasanya di rumah sebelah (kantor) sering berkumpul kerabat dan teman-teman Pak Awang," jelasnya.
 
Satgas KPK menggelandang enam orang saat melakukan operasi tangkap tangan. Usai pemeriksaan, Awang, Andi Tristianto Sutrisno, dan Ichsan Suaidi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dugaan suap berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS.
 
Ichsan dan Awang menjadi tersangka pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Andi dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, sopir IS dan dua petugas keamanan hanya berstatus sebagai saksi. Mereka dibebaskan KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif