Kepala Disdukcapil Kabupaten Jombang, Hadi Purnama, mengakui proses pembuatan e-KTP paling lama hanya 30 menit. Tapi gara-gara printer rusak, proses pembuatan satu e-KTP memakan waku lebih satu jam. Tapi fungsi sarana dan prasarana yang tak optimal menjadi kendala kelancaran pembuatan e-KTP.
"Seharusnya pelayanan berjalan lancar jika dua alat yang kita punya dapat berfungsi dengan baik, namun karena hanya satu ya, kondisinya seperti yang mas lihat sendiri antreannya memanjang," ujar Hadi, Selasa (20/10/215).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hadi menambahkan, kebijakan baru pemerintah pun mengharuskan pembuatan e-KTP di Disdukcapil. "Dulu pembuatan KTP manual bisa dilaksanakan di kecamatan, sekarang 21 kecamatan yang ada di Jombang harus membuat e-ktp didispenduk capil," katanya.
Hadi pun meminta pemerintah daerah maupun pusat mendengarkan keluhan tersebut. Bila sarana memadai, proses pembuatan e-KTP pun lancar.
"Kemungkinan seluruh dispendukcapil mengalami masalah yang sama dengan Jombang, sehingga perlu perhatian khusus dari pemerintah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)