“Sudah dikirim SPDP ke Kejaksaan. Kami tinggal menunggu petunjuk dari penuntut umum bila ada kekurangan dalam SPDP tersebut,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lyli Djafar, di Surabaya, Jumat (4/12/2015).
Dia mengatakan, SPDP tersebut telah dikirim penyidik pada Selasa 1 Desember 2015. Di dalamnya tertera nama Wiyang Lautner, 24, warga Komplek Perumahan Dharmahusada, Surabaya, sebagai tersangka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, hingga kini, Wiyang masih dalam perawatan tim dokter RS Bhayangkara Polda Jatim. Diperkirakan, pengemudi Lamborghini B 2258 WM itu terbaring di rumah sakit hingga Minggu 6 Desember.
Sebab, dua hari yang lalu Wiyang sempat mengalami sesak nafas sehingga dokter harus memberikan perawatan lebih intensif. Selain itu, sejak mengalami kecelakaan, Wiyang juga mengalami tekanan psikis karena berurusan dengan polisi.
“Tersangka akan diproses dan akan ditahan ketika ada surat resmi dinyatakan sehat oleh dokter,” ujar AKP Lyli.
Wiyang Lautner pengemudi Lamborghini mengalamai kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu, 29 November 2015. Akibat kejadian itu, seorang pembeli STMJ tewas. Sementara dua orang lainnya mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
