Penanganan kasus melibatkan anggota Polres Lumajang dan Polda Jatim. Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Anom Wibawo, pun mengakui Mabes Polri terlibat dalam penanganan kasus itu.
"Kasus ini cukup rumit. Makanya kita tarik kasus ini ke Mapolda dan diback-up Mabes Pokri. Tapi penanganannya tetap di Polda Jatim," kata Anom di Surabaya, Jumat (2/10/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Anom mengakui pembantaian terhadap Salim Kancil dan Tosan terbilang sistematis. Diduga, Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, merupakan aktor intelektualnya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kepala Desa Awar-awar merupakan dalang penyiksaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil dan Tosan pada 26 September lalu," ujar Anom.
Selain Hariyono, Polda Jatim menetapkan 22 tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua di antaranya masih berusia 16 tahun.
Namun Hariyono mendapat ancaman hukuman lebih berat. "Kami kenakan pasal lebih berat. Yakni pasal 170 jo 340, 338 jo 351 KUHP dengan ncaman hukuman diatas 15 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono.
Selain menewaskan Salim Kancil, penganiayaan itu juga membuat seorang petani lain, Tosan, luka berat dan menjalani perawatan intensif di Malang. Penganiayaan itu terjadi setelah Salim dan Tosan lantang menolak keberadaan penambangan pasir diduga ilegal di Desa Selok Awaar-awar, Lumajang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)