Sebelumnya, ada lima DPO. Namun, satu orang tersangka atas nama Tinarlap berhasil ditangkap pada Sabtu, 14 November, di sebuah mes perkebunan sawit di Kota Baru, Kalimantan Selatan. Saat ini empat lainnya masih menjadi buron polisi.
“Tiga orang yang buron terkait pengeroyokan dan pembunuhan Salim Kancil, satu orang lainnya buron kasus illegal mining (penambangan pasir ilegal),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Surabaya, Rabu (18/11/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, polisi juga tengah mengembangkan kasus penambangan liar yang dilakukan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono. Polisi masih menunggu fakta hukum dan bukti-bukti untuk menguatkan tuduhan.
Dari kasus penambangan liar itu, polisi telah menyita dua rekening Haryono yang jumlahnya lebih dari Rp500 juta, empat unit mobil, yakni Toyota Fotuner, Toyota Rush, Hyundai, dan Daihatsu Xenia. Keempat mobil itu sudah ada di Polda Jatim dan diikat dengan garis polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)