Ribuan kendaraan melintasi jembatan Suramadu, MTVN - Agus Josiandi
Ribuan kendaraan melintasi jembatan Suramadu, MTVN - Agus Josiandi (Amaluddin)

Suramadu Gratis tak akan Lumpuhkan Penyeberangan Ujung-Kamal

jembatan suramadu
Amaluddin • 07 Januari 2016 11:10
medcom.id, Surabaya: Pembebasan tarif kendaraan yang melintasi jembatan tol Suramadu, Jawa Timur, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Madura. Keputusan itu tak akan melumpuhkan potensi penyeberangan via laut yang menghubungkan Ujung, Surabaya menuju Kamal, Bangkalan 
 
Ketua Komite II DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan mendukung usulan Gubernur Jatim Soekarwo untuk menghapus tarif masuk seluruh jenis kendaraan yang melintasi Jembatan Suramadu. DPD bahkan siap mengajukan surat dukungan ke Presiden Joko Widodo untuk menguatkan usulan Gubernur.
 
"Kami akan mengirimkan surat ke Presiden, terkait penggratisan Jembatan Suramadu," ujar Nawardi saat ditemui di Surabaya, Kamis (7/1/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Nawardi, usulan itu menjadi langkah untuk menekan biaya distribusi barang khususnya produk asal Madura yang akan dikirim ke daerah lain. Selama ini, kata Nawardi, produk asal Madura kalah bersaing. Sebab biaya produksinya lebih tinggi. Ongkos angkutnya lebih mahal.
 
Penghapusan tarif dapat mengurangi disparitas wilayah Madura dengan daerah lain di Jatim. Sehingga biaya produksi jadi lebih dapat ditekan.
 
Lantaran itu, Nawardi mengatakan akan menggalang suara tiga anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jatim untuk mendukung usulan itu. Tujuannya mendukung perekonomian daerah di Madura.
 
Nawardi mengatakan penghapusan tarif tak berpengaruh besar pada penyeberangan laut Ujung-Kamal. Sebagian masyarakat masih menggunakan moda transportasi laut lantaran jarak rumah mereka ke Suramadu relatif jauh.
 
Sebelumnya, Gubernur mengusulkan tarif tol untuk kendaraan roda empat gratis saat melintasi Suramadu. Semula, tarif jenis kendaraan golongan I (sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus) dipatok Rp30 ribu. Untuk kendaraan golongan II (truk dengan dua gandar) membayar tarif Rp45 ribu. Tarif kendaraan golongan III (truk dengan tiga gandar) sebesar Rp60 ribu. Sedangkan tarif kendaraan golongan IV (truk dengan empat gandar) yaitu Rp75 ribu.
 
Pada Juni 2015, Presiden menghapus biaya masuk kendaraan roda dua untuk melintasi tol Suramadu. Penghapusan itu bersamaan dengan kebijakan pemerintah memberi diskon tarif masuk tol saat Lebaran 25 persen sebesar 35 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif