Hal itu disampaikan Dawud Budi Sutrisno, selaku Kuasa Hukum Wisnu Wardhana. Menurut Budi, Wisnu hanya pelaksana yang menuruti perintah direksi dalam jual beli aset tersebut.
"Kalau memang ada kesalahannya, silakan jaksa membuktikan. Akan kami tunggu," katanya, di Kejati Jatim, Kota Surabaya, Senin (24/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Budi, pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada kliennya itu tentang kewenangan. Sementara selama menjadi ketua pelaksana pelelangan kliennya tidak pernah melanggar yang telah ditetapkan.
"Kalau memang korupsi, silahkan dibuktikan kerugian negaranya berapa, siapa yang menggunakan, dan untuk apa uang itu," ujarnya.
Budi meminta kepada Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung untuk mempertimbangkan hal tersebut. Sebab, dia meyakini kliennya tidak meyalahgunakan wewenang dan melakukan usaha memperkaya diri sendiri.
"Seluruh prosedur sudah dilakukan. Uang juga disetor ke bendahara. Sementara kami belum ada rencana praperadilan, kami menghormati institusi," imbuhnya.
Senin 24 Oktober, Wisnu Wardhana diperiksa Kejati Jatim sebagai tersangka. Selain Wisnu, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan hingga petang ini masih berada di runag penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim dengan status sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)