Barang bukti diamankan dari dua tersangka yaitu EN, 44 dan LL, 40. EN merupakan warga Surabaya sedangkan LL asal Malang.
Kasi Penyidikan BNNP Jatim, Kompol Sutrisno Yuwono, mengatakan petugas membekuk EN di Gresik pada 21 November. Di hari yang sama, petugas juga membekuk LL di Malang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Sutrisno, kedua tersangka bergabung dalam satu jaringan yang beroperasi di Jatim. Keduanya menyasar pengguna di Surabaya, Malang, dan Sidoarjo.
"Mereka berperan sebagai bandar. Di bawahnya lagi ada pengedar," katanya, di Surabaya, Rabu (28/12/2016).
Sutrisno mengatakan kedua bandar itu menjual barang haram tersebut dalam jumlah banyak. Kini keduanya masih dalam proses pemeriksaan di BNNP Jatim.
Keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
