Gubernur Jatim Soekarwo, Metrotvnews.com/ Amaluddin
Gubernur Jatim Soekarwo, Metrotvnews.com/ Amaluddin (Amaluddin)

Soekarwo Ingatkan 4 Larangan untuk Pj Kepala Daerah

pemerintahan
Amaluddin • 19 Agustus 2015 15:16
medcom.id, Surabaya: Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik empat pejabat (Pj) kepala daerah pada Rabu 19 Agustus. Soekarwo pun mengingatkan kewenangan Pj kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang.
 
Pelantikan berlangsung di Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Keempat Pj kepala daerah itu bertugas di Kota Blitar, Lamongan, Ponorogo, dan Kediri.
 
"Ada empat kewenangan yang tidak boleh dilewati (Pj, red)," ujar Soekarwo usai melantik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Yaitu memutasi pegawai, membatalkan izin yang diterbitkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran, dan menerbitkan kebijakan yang melanggar penyelenggaraan pemerintahan serta program pembangunan pejabat sebelumnya.
 
"Jadi, penjabat kepala daerah memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangan yang sama dengan kepala daerah definitif," jelas pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu. 
 
Pakde Karwo menyampaikan kewenangan itu sesuai dengan Pasal 7 Huruf P Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 karena kekosongan jabatan kepala daerah, bukan karena kepala daerahnya mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah lain.
 
Keempat Pj yaitu Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim ditunjuk menjadi Pj Bupati Lamongan; Supriyatno dilantik sebagai Pj Wali Kota Blitar; Maskur dilantik menjadi Pj Bupati Ponorogo; dan Idrus dilantik jadi Pj Bupati Kediri menggantikan Hariyanti Soetrisno.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif