Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira mengaku kamera CCTV dipasang di beberapa lampu lalu lintas. Pemasangan kamera berpengaruh pada perilaku pengendara di jalan raya.
"Hasilnya bagus sekali. Awalnya banyak pengendara yang melanggar, sekarang pelanggaran menurun," kata Adewira di Surabaya, Rabu 25 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adewira beranggapan itu menandakan pengendara mulai sadar akan keselamatan berlalu lintas. Sehingga kecelakaan akibat pelanggaran bisa diantisipasi.
Namun demikian, program e-Tilang yang mengikuti kebijakan pemasangan kamera CCTV belum diterapkan. Bila mendapati pelanggar, petugas akan menghantarkan surat teguran ke rumah pengendara. Petugas juga membawa rekaman kamera CCTV sebagai bukti.
"Jadi kami belum menerapkan e-Tilang, hanya berupa teguran. Karena belum ada regulasi yang mengatur. Nah regulasi itu kan biasanya yang buat ya setingkat pusat," lanjut Adewira.
Meski demikian, ungkap Adewira, tindakan tersebut memberikan efek jera pada pelanggar lalu lintas. Adewira berharap, cara itu bisa membuat pengendara lebih memerhatikan keselamatan di jalan raya.
Tahun lalu, Korps Lalu Lintas Mabes Polri meluncurkan program aplikasi e-Tilang. Penerapan sistem itu berlaku secara nasional.
Aplikasi e-Tilang akan merekam data pelanggar lalu lintas. Polisi yang berwenang melakukan tilang akan memiliki aplikasi tersebut di gawai berbasis android.
Baca: Polri Resmi Luncurkan e-Tilang
Petugas yang menjumpai pelanggar akan mencatat identitas, jenis pelanggaran, dan besaran data. Setelah itu data dikirim ke server BRI. Bank akan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke pelanggar. Pesan berisikan nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening BRI.
Aplikasi e-Tilang juga terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan. Ketika ada pelanggaran, kejaksaan dan pengadilan dapat langsung memutuskan besaran denda.
Polrestabes Surabaya menyosialisasikan e-Tilang dengan barang bukti rekaman CCTV sejak September 2017. Di awal masa sosialisasi, Polrestabes kirim 100 surat teguran ke pelanggar lalu lintas.
Lihat video:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
