"Kalau transportasi online masih belum ada yang melakukan izin angkutan," terang Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Asrofi, Jumat 3 November 2017.
Regulasi badan usaha transportasi online diperlukan agar jasa angkutan umum berjalan tertib. Karena itu, pemerintah mewajibkan pengemudi taksi online tergabung dalam badan usaha.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Taksi Online Harus Berbadan Usaha)
"Harus bergabung dengan perusahaan transportasi legal (terdaftar). Apakah itu dari koperasi atau semacamnya. Cuma sampai saat ini masih belum ada yang masuk (terdaftar)," kata Asrofi.
Menurutnya, Dinas Perhubungan Sidoarjo hanya memiliki kewenangan dalam perizinan angkutan. Sedangkan untuk izin operasional dikeluarkan Provinsi Jawa Timur.
"Sebagaimana Peraturan menteri perhubungan itu. Kewenangan di Provinsi masing-masing. Kami hanya mengurus izin angkutannya," terangnya.
Peraturan itu juga mengatur tarif atas dan bawah, serta pembatasan wilayah bagi transportasi online. Sehingga dengan adanya aturan baru tersebut bisa menjadikan baik transportasi online maupun konvensional lebih tertib.
(Klik juga: Belum Ada Taksi Online Ajukan Izin KIR, Pool, dan Bengkel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)