"Paling tidak aturan yang baru ini memberikan aturan-aturan formal yang harus dilakukan oleh transportasi online. Dan kami sangat menyambut baik Peraturan menteri perhubungan yang baru ini," ungkap Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia di Sidoarjo, Frangky Effendi, Sabtu 21 Oktober 2017.
Payung hukum untuk transportasi berbasis daring bagian legitimasi atau identitas kendaraan mana saja yang terdaftar di wilayah tersebut, salah satunya seperti Sidoarjo dan Surabaya. Pembatasan wilayah menjadi langkah riil pemerintah untuk memberikan batasan-batasan baik untuk konvensional maupun online.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia di Sidoarjo, Frangky Effendi. Foto: MTVN/Syaikhul Hadi
Berbeda dengan angkutan daring, parameter angkutan konvensional sudah sudah terdata. Hal ini semakin dipertegas dengan uji kir sebagai ukuran kelayakan kendaraan tersebut dan stiker sebagai tanda angkutan operasi yang digunakan.
"Jadi orang memakai itu tidak was-was. Karena sudah ada identitasnya. Sehingga masyarakat tahu kalau pun ada sesuatu, mereka sudah terdata," jelasnya.
Transportasi online kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi. Namun, penggunaan kendaraan ini bisa saja berubah sewaktu-waktu tergantung dari pemakainya sendiri.
"Misal, sekarang pakai Inova, dan besoknya bisa saja pakai kendaraan lain. Otomatis hal ini juga tidak fair," terangnya.
(Baca: Organda Persilakan Taksi Daring Bersaing asal Ikut Aturan)
Legalitas mobil pribadi yang menggunakan nama koperasi itu merupakan konsekuensi yang harus diterima transportasi online. Karena angkutan yang melayani masyarakat harus memiliki legalitas yang jelas, baik itu kendaraanya maupun para pekerjanya (sopir).
"Kalau mereka mengklaim hanya memanfaatkan aplikasinya saja, dari mana mereka mendapat dana atau hasil? Masyarakat juga toh. Mending dimatikan saja aplikasinya kalau tidak menuruti aturan yang berlaku di republik ini," tegasnya.
Mungkin dari sebagian orang atau pemilik kendaraan merasa keberatan untuk mengatasnamakan koperasi atau perusahaan tertentu. Namun untuk persoalan ini, pihaknya mengusulkan agar tidak langsung diberlakukan.
Menurut dia uji kelayakan dan stiker penanda untuk mobil yang dipakai menjadi lebih penting. Balik nama STNK bisa dilakukan perlahan.
Permenhub Nomor 26 tahun 2017 ini diharapkan menjadi solusi terbaik, baik dari transportasi online maupun konvensional. "Semoga tidak ada lagi problem-problem yang muncul setelah diberlakukan aturan tersebut," tandasnya.
(Klik: Sembilan Poin terkait Revisi Peraturan Taksi Online)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
