Namun Pengurus Besar (PB) PMII menyayangkan keputusan tersebut. PMII dan NU adalah organisasi yang sama dalam azas dan ideologi. Sementara badan otonomi merupakan organisasi struktural.
"(Keputusan itu)Tidak aspiratif, dan tidak mau mendengarkan semua masukan dari kami, untuk itu kami mohon bantuan dari para alumni yang menjadi muktamirin untuk membantu kami di pleno komisi," ungkap Ketua PB PMII, Aminuddin Ma'ruf, di Jombang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ma'ruf menambahkan pihaknya telah menyampaikan pandangan itu ke PBNU. Namun PBNU tak mengindahkan.
"Tadi kami sudah menyampaikan hasil musyawarah kita dengan pengurus cabang yang ada. Sebenarnya kami sudah mencarikan jalan agar PMII bisa semakin dekat dengan NU," lanjutnya.
Pada 1960, PMII berdiri dan menjadi badan otonomi NU. Seiring waktu, pada 1971, Deklarasi Murnajati menyatakan PMII melepaskan diri dari NU.
Hasil deklarasi itu direposisi ulang jadi interdependensi tahun 1991 lewat kongres di Jakarta. Cuma bedanya adalah hasil interdepedensi hasil tahun 1991 itu belum dimasukkan dalam AD ART PMII," imbuh Aminuddin.
Untuk itu, lanjut Aminuddin, tak seharusnya PBNU menjadikan PMII sebagai banom NU. Karena saat ini, PB PMII tengah merumuskan perubahan AD ART. "Interdependensi PMII sedang akan dimasukkan dalam AD ART, tapi diputus di tengah jalan melalui keputusan ini. Kami akan berjuang lagi di pleno komisi, tetap dengan keputusan menolak hasil sidang komisi itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)