Sam Santoso merupakan pengusaha yang disebut-sebut membeli aset milik PT PWU di Kediri dan Tulungagung. Namun Sam absen tiga kali berturut-turut dari sidang.
Baca: Tiga Kali, Pengusaha Diduga Pembeli Aset PWU Absen Sidang
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jaksa Nyoman mengatakan menerima surat dari laboratorium mengenai kondisi kesehatan Sam. Namun ia tak membeberkan isi surat tersebut.
"Sementara ini, tidak ada jadwal untuk Sam," sambung Jaksa Nyoman dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/1/2017).
Baca: Terungkap Fakta Baru Pelepasan Aset PT PWU
Sementara itu, jaksa penuntut umum memanggil lima saksi. Namun satu di antaranya yaitu Achmad Zailani tak hadir.
"Saksi Achmad Zailani belum diketahui alasannya (tak hadir)," kata Jaksa Trimo di muka sidang.
Sedangkan empat saksi lain yang datang yaitu Mahmud, mantan kasubag BUMD Pemprov Jatim; Erni Krisnawati, PNS Pemprov; Samsudin, PNS Pemprov; dan Yanti Ningsih, apraisal.
Sam merupakan Direktur PT Sempulur Adi Mandiri. Dalam sidang lalu, Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Oepojo Sardjono, mengatakan Sam yang mengurusi jual beli dua aset tersebut. Sehingga Oepojo tak terlalu mengetahui proses jual beli aset.
Baca: Transaksi Aset PT PWU Dilakukan sebelum Perusahaan Pembeli Terbentuk
"Yang mengurus semuanya Pak Sam (Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri). Saya hanya diajak kongsi oleh Pak Sam," kata Oepojo di depan majelis hakim dalam sidang pada Jumat (13/1/2017).
Dahlan Iskan didakwa atas kasus dugaan korupsi pembelian aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Dahlan diduga mengetahui dan terlibat dalam jual beli aset. Sebab pada 2003, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
