Empat saksi lainnya dinyatakan basen, yaitu Sofyan Lesmanto sebagai penawar tertinggi kedua sekaligus saksi kunci, Direktur Utama PT Maspion Alim Markus, Mamik Suratmi, dan Abdul Mukti. Mereka seharunya memberikan keterangan terkait pelepasan aset BUMD oleh PT Panca Wira Usaha.
Namun, lagi-lagi jaksa tak dapat mengorek keterangan keempat saksi. Sekalipun jaksa sudah berkali-kali melakukan pemanggilan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dahlan Iskan diduga berada di balik penyelewengan penjualan 33 aset milik PT PWU pada 1999-2009. Saat penyelewengan terjadi, Dahlan adalah direktur utama PT PWU.
Dahlan terseret setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Manajer Aset PT PWU Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada 2015. Selama persidangan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Salah satunya Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (SAM) Oepoyo selaku pembeli lahan milik PT PWU pada 2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)