Kuasa hukum Dahlan, Agus Dwi Sarsono, mengatakan kliennya berencana berobat ke Tianjin. Lantaran itu Agus meminta majelis hakim mengeluarkan surat agar Dahlan dapat berobat.
"Sebab tanpa surat itu, Dahlan Iskan tetap tak bisa berobat. Makanya kami meminta surat dari pengadilan agar dapat disertakan saat berobat berikut surat pencabutan pencekalan,"kata Agus di depan majelis hakim dalam sidang putusan sela, Jumat (30/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencekal Dahlan Iskan keluar negeri saat masih menyidik kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Surat cekal diterbitkan pada Jumat 14 Oktober 2016. Menurut Kepala Kejati Maruli Hutagalung, surat cekal berlaku hingga enam bulan setelah diterbitkan.
Agus mengatakan Dahlan mengalami gangguan kesehatan yang mengharuskan mantan Menteri BUMN itu menjalani transplantasi hati di Tiongkok. Pemeriksaan dan pengobatannya pun sedianya diikuti secara berkala.
"Jadi kami mohon yang mulia, agar mengabulkan pengobatan Dahlan ke China," pinta Agus.
Ketua Majelis Hakim Tahsin pun mengabulkan permohonan tersebut. Hakim Tahsin memberikan waktu 10 hari agar Dahlan dapat menjalani pengobatan.
Lantaran itu, Hakim Tahsin menunda jadwal sidang lanjutan dari Selasa 10 Januari menjadi Jumat 13 Januari 2017. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa hanya bisa menggunakan waktu itu untuk berobat ke sana," kata Hakim Tahsin.
Kondisi kesehatan juga yang menjadi alasan Dahlan Iskan tak mendekam di sel selama proses penyidikan. Dahlan merupakan tersangka, yang kini berstatus sebagai terdakwa, kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha milik BUMD.
Baca: Dahlan jadi Tahanan Kota karena Kesehatan
Sedianya Dahlan mendekam di sel Rutan Medaeng Sidoarjo sejak Kamis 27 Oktober. Empat hari di sel, kesehatan mantan Direktur Utama PT PWU itu menurun. Sehingga Kejaksaan Tinggi Jatim menyetujui Dahlan menjadi tahanan kota dan tak mendekam di sel.
Lihat video:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
