"Belum ada droping (blanko SIM) dari Korlantas Polri. Sehingga, pemohon SIM baru dan perpanjangan diberikan surat keterangan untuk sementara," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Inggal Widya Perdana di kantornya, Jalan Brigjen Kertarto, Jombang, Jawa Timur, Rabu 20 September 2017.
Inggal menjelaskan, suket yang diberikan dapat dipergunakan secara sah seperti SIM pada umumnya. Warga yang mendapatkan suket pengganti SIM diwajibkan meninggalkan nomor ponsel yang dapat dihubungi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jika nanti material SIM sudah ada, kami akan lalukan percetakan sesuai dengan nomor yang tertera di surat keterangan. Kemudian, pemohon SIM akan kita hubungi untuk mengambilnya di kantor," imbuhnya.
Hingga saat ini, Inggal belum bisa memastikanya ketersediaan kembali blanko SIM. Menurut informasi yang diterimanya, Korlantas Polri masih melakukan tender pengadaan material SIM yang nantinya seragam di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)