Daftar nama anggota Gafatar. Foto: Metrotvnews.com
Daftar nama anggota Gafatar. Foto: Metrotvnews.com (Amaluddin)

PNS Mantan Anggota Gafatar Dijamin Bebas Sanksi

gafatar
Amaluddin • 22 Januari 2016 19:20
medcom.id, Surabaya: Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan tidak akan memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jatim yang meninggalkan pekerjaannya karena sempat menjadi anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Sebab, menurut dia, pemerintah justru harus berkomunikasi secara persuasif dan memberikan pertolongan bagi mereka yang berstatus sebagai korban.
 
"Saya pastikan tidak akan ada sanksi administratif. Justru akan kita rangkul dan kita ajak komunikasi," kata Soekarwo, di Surabaya, Jumat (22/1/2016).
 
Menurut dia, komunikasi justru mempermudah utnuk mengusut aktor intelektual di balik Gafatar. Aktor intelektual inilah yang menurut Soekarwo membuat para korban menjadi berperilaku aneh dan memiliki pemahaman menyimpang. "Polisi saya minta menyelidiki dan memburu siapa aktor intelektualnya," kata dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tercatat ada seorang PNS perempuan FI, 25, warga Jalan Tugurejo A-12, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang mengikuti aktivitas Gafatar dan meninggalkan tugasnya di Dinas PU Cipta Karya Jatim sejak 23 November 2015.
 
Sementara di lingkungan Pemkot Surabaya, ada dua PNS yang bertugas sebagai petugas pemadam kebakaran yang ikut Gafatar dan membolos kerja sejak sebulan lalu, yakni, AR, 45 dan SC, 43. Keduanya memboyong anak dan istrinya ke Kalimantan. Bahkan AR sempat menjual rumah dan mobilnya.
 
Kepala Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya Sumarno mengaku masih akan mempertimbangkan sanksi terhadap dua PNS Pemkot tersebut. Sebab, kata dia, terlebih dahulu harus dilihat dari sisi sosial mereka.
 
"Kalau kita sanksi, apakah ada jaminan mereka bisa hidup sejahtera? Lalu bagaimana dengan nasib keluarganya? Sisi sosial ini harus kita lihat. Nanti kita lihat dulu sejauh mana peran kedua PNS tersebut," kata Soemarno.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif