Ketua MUI Kabupaten Jombang, KH Kholil Dahlan mengatakan fatwa soal Jari masih dalam pembahasan. Tapi Kholil enggan merinci revisi tersebut.
"Nanti jika sudah selesai, akan saya sampaikan keteman-teman media," ujar Kholil, Rabu (24/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rencananya, MUI menerbitkan fatwa pada warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh itu. Fatwa menyikapi Jari yang mengklaim dirinya sebagai Isa Habibullah.
Jari membangun Pondok Pesantren bernama Kahuripan As-shiroht untuk menyampaikan ajarannya. Ajaran Jari dinilai sesat lantaran menambahkan 'Isa Habibullah' di bagian akhir syahadat. Penambahan kalimat itu pun dinilai bertentangan dengan Alquran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)