"Penangkapan dilakukan saat KRI Sultan Hasanudin-366 sedang melaksanakan Operasi Gabungan Perisai Sakti-15," kata Kepala Dinas Penerangan Armatim, Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman, dalam keterangan persnya, Sabtu (24/10/2015).
Dua KIA berbendera Filipina itu adalah F.B. Dave dan Boko-Boko. Keduanya diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan (menebar jaring) di perairan Zona Ekonmi Ekslusif (ZEE) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari hasil pemerikasaan yang dipimpin Komandan KRI Hasanudin-366, Letkol Laut (P) Endra Hartono, didapat keterangan bahwa KIA FB Dave dan Boko-Boko adalah kapal penangkap ikan miliki perusahaan perikanan Filipina, General Santos Filipina.
F.B. Dave adalah kapal berbobot mati 35 grosston (GT). Kapal ini dinahkodai Wilson A. Estabor dengan tiga orang ABK yang semuanya warga Filipina. Sedangkan KIA Boko-Boko yang memiliki bobot mati 30 GT dan dinahkodai Romeo Bari Watro dengan ABK berjumlah tiga orang warga Filipina.
"Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dua KIA itu dikawal menuju Lantamal XIII Tarakan, Kalimantan Timur," kata Maman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)