Penganiayaan Tosan terjadi di lapangan bola Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Di lapangan itu, Tosan dipukuli dan ditabrak sepeda motor. Lalu, Tosan tergeletak karena tak kuat lagi menyangga tubuhnya.
"Saya lari dari rumah dan sembunyi di rumah tetangga. Tapi para pelaku mengetahui saya, terus saya lari lagi melewati lapangan. Ada anak bawa sepeda angin mau saya pinjam agar saya lebih cepat menghindar," kata Tosan, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, kata Tosan, belum sempat dia mengayuh pedal sepeda, tiba-tiba segerombolan pelaku memukulnya dari belakang. Tosan pun tersungkur. Saat posisi Tosan jatuh tak bisa bangun itu, perut Tosan ditabrak sepeda motor beberapa kali oleh pelaku.
"Saya saat itu setengah sadar. Tapi kejadiannya, masih belum pingsan. Saya pura-pura meninggal agar tidak dicekik leher saya," kata Tosan mengenang peristiwa 26 September 2015 itu.
Tak lama setelah itu, dia pingsan di lapangan.
Ati Haryati, istri Tosan yang juga bersaksi dalam persidangan mengatakan, setelah melihat suaminya tergeletak, ia langsung membawanya ke puskesmas. Karena peralatan tak mencukupi, Tosan dirujuk ke RSU Lumajang.
"Terus dirujuk lagi ke RS Saiful Anwar Malang. Biaya pengobatan ditanggung pemerintah," ujarnya.
Tosan merupakan satu dari dua petani yang menjadi korban penganiayaan di Desa Selok Awar-Awar pada September 2015. Dalam tragedi itu, Tosan mengalami luka parah.
Sementara Salim Kancil tewas dikeroyok para pendukung tambang pasir ilegal. Tosan dan Salim dikenal sebagai petani yang berani menyuarakan penentangan terhadap kegiatan tambang ilegal di desa tersebut.
Polda Jatim menetapkan puluhan tersangka dalam kejadian itu. Satu di antaranya mantan kepala desa, Haryono. Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi seputar penganiayaan itu.
Dalam tragedi Salim Kancil, secara keseluruhan terdapat 15 berkas perkara terpisah. Perkara itu antara lain, pembunuhan, penganiayaan, penganiayaan dan pembunuhan, pertambangan, dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, dari 15 perkara, yang sudah siap disidangkan baru 14 perkara. Satu perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, masih tahap penelitian karena melibatkan dua tersangka di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)