Karangan bunga duka cita untuk Salim Kancil di depan rumahnya di Lumajang, Metrotv - Kumbang Ari
Karangan bunga duka cita untuk Salim Kancil di depan rumahnya di Lumajang, Metrotv - Kumbang Ari (Amaluddin)

Salim Kancil Tewas, Penambangan di Desa Selok Awar-awar belum Bisa Ditutup

salim kancil
Amaluddin • 01 Oktober 2015 19:38
medcom.id, Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengaku belum bisa membekukan apalagi menutup aktivitas penambangan di Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur. Sebab, Pemprov masih harus mengkaji berkas dan izin penambangan di desa tersebut.
 
Aktivitas penambangan diduga ilegal. Lantaran itu, sekelompok warga menentang aktivitas itu karena merusak lahan pertanian mereka. Konflik pun terjadi antara penambang dan warga petani. Buntutnya, pada 26 September 2015, sekelompok orang menganiaya dua petani. Satu di antaranya yaitu Salim Kancil tewas.
 
Meski penganiayaan sudah terjadi, Pemprov masih belum melakukan tindakan penutupan terhadap aktivitas penambangan di desa itu. "Kami masih harus melakukan evaluasi dan penelitian terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim, Dewi J Patriatni, di Surabaya, Kamis (1/10/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dewi menjelaskan, Kepala Desa Selok Awar-awar melakukan penambangan di lahan milik PT PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS). Perusahaan itu mengantongi izin menambang mulai 2012 hingga 2022. 
 
"Pertambangan Kepala Desa itu sudah mendapat izin resmi dari Bupati Lumajang. Namun, menjadi salah alias ilegal karena melanggar teknis pertambangan karena dilakukan di atas pertambangan milik PT IMMS," ungkapnya.
 
Nah, dalam hal ini, kata Dewi, Pemprov Jatim tidak bisa serta merta menutup pertambangan khususnya di Desa Awar-awar itu. Sebab, pihaknya masih akan mengevaluasi meneliti semua pertambangan yang ada di Jatim, khususnya di Lumajang.
 
Dewi mengaku, pihaknya sudah pernah memanggil seluruh pertambangan yang ada di Lumajang. Namun, hanya 7 dari 60 perusahaan yang memenuhi panggilan Pemprov.
 
"Sejak tahun 2008 hingga 2013 terdapat 60 izin penambangan yang dikeluarkan oleh Pemkab Lumajang termasuk di dalamnya adalah PT IMMS. Namun, saat kami undang, mereka yang hadir hanya tujuh perusahaan," kata Dewi.
 
Dewi mengaku banyak penambang tak berizin di Lumajang. Namun Dewi mengatakan tak tahu jumlah pastinya.
 
"Salah satunya adalah penambang illegal yang menambang di area milik PT IMMS. Kita masih belum bisa menentukan, apakah PT IMMS terlibat. Yang jelas, perizinan PT IMMS sejauh ini masih memenuhi peraturan. Bahkan KPK pun tahu kalau PT IMMS memiliki izin resmi," tandasnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif