Humas Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Zaeni, menyampaikan jadwal sidang tersebut. PN juga menunjuk Komang Widjaya Adi SH sebagai Ketua Majelis Hakim.
"Sidangnya sekira pukul 09.00 WIB," kata Zaeni di PN Sidoarjo, Jumat (29/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
PN meminta kepolisian mengawal proses sidang. Sebab, kasus tersebut tergolong unik dan menarik minat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melimpahkan berkas tersebut ke PN kemarin. Kejari menilai berkas dari Polres Sidoarjo sudah lengkap dan tak perlu diragukan.
"Jadi tinggal menunggu penentuan hakim yang akan ditunjuk oleh pengadilan nantinya. Tidak boleh menggantung seorang terdakwa. Biar ada kejelasan atas status hukumnya," lanjut Zaeni.
Polres Sidoarjo menetapkan Rifai menjadi tersangka penggunaan ijazah palsu pada 14 September 2015. Rifai diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan dirinya menjadi anggota dewan.
Baca: Anggota Dewan 'Pengguna Ijazah Palsu' Diserahkan ke Kejari https://www.medcom.id/jatim/peristiwa/GNljoJPk-anggota-dewan-pengguna-ijazah-palsu-diserahkan-ke-kejari
Tim penyidik memeriksa 12 saksi dan 2 saksi ahli dalam kasus tersebut. Rifai pun dijerat dengan pasal 264 ayat 1 dan 2, pasal 266 ayat 1 dan 2 kuhp dan atau pasal 69 ayat 1 dan 2 undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sikdiknas, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)