Gus Ipul menegaskan raperda itu masih dalam pembahasan. Ia meminta buruh bersabar menunggu pengesahan raperda. Namun yang jelas, kata Gus Ipul, pemerintah dan DPRD fokus untuk menyejahterakan buruh.
"Kabarnya, DPRD Jatim akan mengesahkan raperda itu sebelum 17 Agustus 2016, sesuai dengan semangat Pancasila, semangat Kemerdekaan Indonesia," kata Gus Ipul di depan ribuan buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Kota Surabaya, Minggu (1/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bukan hanya raperda, buruh pun menanyakan upah minimum sektor kabupaten (UMSK). Gresik merupakan salah satu kabupaten yang harusnya menerapkan UMSK.
Gus Ipul menjawab masih melakukan revisi mengenai UMSK Gresik. Pemprov masih menunggu rekomendasi dari Bupati Gresik mengenai UMSK tersebut.
Gus Ipul menyampaikan itu di depan buruh yang berunjuk rasa di peringatan Hari Buruh atau May Day. Bukan hanya Surabaya, buruh juga berdatangan dari sejumlah daerah, misalnya Sidoarjo dan Gresik.
Unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim itu berakhir sekira pukul 17.00 WIB. Buruh bubar dengan pengawalan polisi.
Gubernur Jatim Soekarwo menandatangani Pergub Nomor 80 Tahun 2015 tentang UMSK. Sedianya, upah baru itu berlaku mulai Januari 2016.
Jawa Timur menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bagi wartawan dan pekerja buruh. Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo menyatakan telah menyetujui menandatangani UMSK tersebut.
(Baca: Wartawan Jatim Harus Digaji Lebih dari Rp3 Juta)
Kabupaten Gresik masuk dalam kategori UMSK ring 1. Selain Gresik, beberapa wilayah yang masuk dalam kategori itu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto.
Formula besaran UMSK naik 5 persen dari UMK. Gresik sebelumnya mengusulkan UMK untuk sektor I Rp3.194.635, Sektor II Rp3.270.688 dan Sektor III Rp3.270.688. Namun, Gubernur mereduksi usulan itu dan menetapkan UMSK sebesar Rp3.194.635 atau naik 5% dari UMK Gresik.
UMSK berbeda dengan UMK. UMSK berarti upah minimum hasil kesepakatan serikat pekerja dengan asosiasi perusahaan di satu kabupaten atau kota. Sementara UMK adalah upah yang ditetapkan oleh Gubernur. Penetapan UMK dilakukan setiap setahun sekali dan pemberlakuannya di awal tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)