Upacara penyerahan remisi bagi warga binaan di Rutan Klas II B Jombang, Jatim, Rabu (17/8/2016). (Metrotvnews.com/Nurul Hidayat)
Upacara penyerahan remisi bagi warga binaan di Rutan Klas II B Jombang, Jatim, Rabu (17/8/2016). (Metrotvnews.com/Nurul Hidayat) (Nurul Hidayat)

111 Napi Jombang dapat Remisi, 8 Langsung Bebas

remisi
Nurul Hidayat • 17 Agustus 2016 14:36
medcom.id, Jombang: Sebanyak 111 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Jombang, menerima remisi pada HUT ke-71 RI. Delapan di antaranya mendapat remisi umum II atau bebas. 
 
Kepala Rumah Tahanan Jombang, Nur Ahmadi, mengatakan, narapidana penerima remisi telah memenuhi persyaratan. Seperti telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan berkelakuan baik selama enam bulan terakir. Serta, mengikuti program pembinaan oleh rutan.
 
"Pembinaan yang dilakukan meliputi pembinaan kegamaan dan keterampilan," ujarnya usai penyerahan sertifikat remisi kepada para narapidana di Rutan kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Rabu (17/8/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ahmadi menjelaskan, delapan narapidana mendapat remisi umum II atau remisi umum seluruhnya. Sementara sisanya mendapat remisi umum I atau remisi umum sebagian.
 
"Delapan orang yang mendapatakan remisi umum keseluruhan ini langsung bebas. Besaran remisi umum I yang diberikan bervariasi kepada seluruh narapidana mulai dari satu bulan hingga enam bulan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif