Kepala Rumah Tahanan Jombang, Nur Ahmadi, mengatakan, narapidana penerima remisi telah memenuhi persyaratan. Seperti telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan berkelakuan baik selama enam bulan terakir. Serta, mengikuti program pembinaan oleh rutan.
"Pembinaan yang dilakukan meliputi pembinaan kegamaan dan keterampilan," ujarnya usai penyerahan sertifikat remisi kepada para narapidana di Rutan kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Rabu (17/8/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ahmadi menjelaskan, delapan narapidana mendapat remisi umum II atau remisi umum seluruhnya. Sementara sisanya mendapat remisi umum I atau remisi umum sebagian.
"Delapan orang yang mendapatakan remisi umum keseluruhan ini langsung bebas. Besaran remisi umum I yang diberikan bervariasi kepada seluruh narapidana mulai dari satu bulan hingga enam bulan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)