"Mereka (jukir liar) membeli seragam di toko-toko pakaian. Tapi mereka tidak punya kartu pengenal yang terpasang di dada sebelah kiri yang dikeluarkan Dinas Perhubungan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Imam Sudjianto, Senin (11/4/2016).
Akibat ulah jukir liar ini, menurut Imam, banyak pihak dirugikan. Di antaranya, jukir resmi dari Dinas Perhubungan serta berkurangnya pendapatan Dishub dari jasa parkir konvesional.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena jukir liar tidak segan menarik tarif sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 kepada para pengguna jasa parkir," imbuhnya.
Imam mengklaim jajarannya telah berusaha maksimal untuk menertibkan jukir liar. Pihaknya, tiga bulan sekali melakukan razia dengan menggandeng Satpol PP. Namun, Imam mengaku jukir liar tidak jera.
"Namun akan terus kita tertibkan. Kita juga berharap peran aktif masyarakat guna melaporkan jika menemukan juru pakir liar untuk segera melaporkan kepada kami," pungkasnya.
Soal jukir liar ini, beberapa waktu lalu, masyarakat Jombang mengeluh. Sebab, mereka telah menempelkan stiker parkir berlangganan di kendaraan, tapi tetap dipungut biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)