"Dengan ini, kedua terdakwa divonis tiga bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Wiyono di PN Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (4/5/2016).
Hal yang meringankan kedua terdakwa yakni perbuatan keduanya karena ketidaktahuan sebab masalah terjadi sebelum kepengurusan, bersikap baik, kooperatif, tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa sedang memperjuangkan haknya dan hak buruh lain dan uang sebesar Rp20 juta yang tidak sebanding dengan perusahaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Memberatkan, karena perbuatan mereka merugikan orang lain, merugikan anggota yang kena musibah (melahirkan dan sakit),” kata dia.
Dua buruh mulai ditahan pada 9 Februari 2016. Artinya, mereka bisa bebas lima hari lagi atau pada 9 Mei 2016. Kendati demikian, kedua terdakwa belum memberi jawaban atas putusan tersebut.
"Masih pikir-pikir dan mau dibicarakan sama kuasa hukum," kata Syaiful menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sementara, salah seorang kuasa hukum kedua terdakwa Abdur Rahman mengaku, masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait vonis tersebut. Pihaknya memperhatikan masukan dari keluarga dan terdakwa apakah memilih banding atau menerima putusan tersebut.
"Nanti mau dibicarakan bersama keluarga dan meminta tanggapan dari kedua keduanya," kata Abdur Rahman usai sidang.
Ia menilai vonis yang diberikan sedikit banyak ada keberpihakan terhadap pihaknya. Meskipun pihaknya bersama buruh lainnya belum puas.
"Karena Syaiful dan Li’ayati divonis bersalah dan teman-teman buruh lain tidak puas dengan putusan hakim,” ujar dia.
Syaiful merupakan garda terdepan memperjuangkan hak-hak buruh di PT Indonesia Tobacco. Sedangkan, Li`ayati bendahara Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Keduanya dituduh telah menyelewengkan dana organisasi sebesar Rp20,460 selama periode 2011-2014.
Syaiful dan Li`ayati dijerat Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat (1) tentang penggelapan dengan jabatan. Keduanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)