Dari razia yang digelar di Jalan Hertasning dan jalan Pandang Raya, petugas menangkap empat unit kendaraan taksi online. Namun semua mobil dipulangkan setelah sopirnya menandatangani surat pernyataan tidak lagi beroperasi.
Salah satu sopir taksi yang terjaring razia, Aco, mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi seputar larangan beroperasi. Dia baru mengetahuinya belakangan lewat media sosial, usai dimintai keterangan di kantor polisi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau saya tidak buka medsos, tidak akan tahu ada larangan. Dari kantor juga tidak ada pemberitahuan," katanya.
Aco yang bekerja dengan aplikasi Grab Car, mengaku baru dua pekan bekerja. Dia berharap larangan tidak berlangsung lama. Sebab dirinya hanya mengandalkan kegiatan tersebut untuk mencari nafkah.
"Saya tidak punya pekerjaan lain lagi. Saya juga butuh uang untuk bayar cicilan mobil," ujar Aco.
Dinas Perhubungan Sulsel, Rabu lalu menerbitkan larangan bagi taksi online beroperasi sementara waktu. Larangan berlaku hingga perusahaan taksi memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Juga sembari menunggu penerbitan peraturan gubernur Sulsel tentang angkutan khusus tidak dalam trayek.
Larangan bagi taksi online dihasilkan usai Dishub menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait. "Kami sudah mengundang dari pihak taksi online, tapi tidak ada yang datang," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulsel, H Ilyas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)