Penurunan status berlaku sejak pukul 13.00 WIB, Jumat 26 Februari. Daerah bahaya dipersempit dari radius 2,5 km menjadi 1 km.
"Masyarakat dan wisatawan tetap dilarang berkegiatan di jarak 1 km dari puncak kawah," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Ayu Dewi Utari, Jumat (26/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
PVMBG, kata Ayu, telah melaporkan penurunan status ke BPBD daerah sekitar Gunung Bromo. Sehingga pengungsian tak perlu dilakukan, satu di antaranya Kabupaten Malang.
Ayu pun mengatakan wisatawan dapat tetap berkunjung dan menikmati Gunung Bromo dari luar radius 1 Km. "Demi keselamatan sebaiknya wisatawan dan masyarakat mematuhi ini. Petugas kami tetap bersiaga di beberapa pintu masuk," jelasnya.
Sementara, berdasarkan pengamatan kondisi Gunung Bromo terlihat asap kawah putih tipis dengan ketinggian berkisar 50 meter dari puncak atau 2379 mdpl ke barat-barat daya. Bau belerang ringan tercium.
Gunung Bromo naik status dari Waspada ke Siaga sejak 4 Desember 2015. Sebaran abu vulkanik sempat terasa di dua daerah di Kabupaten Malang. Bandara Abdul Rachman Saleh beberapa kali harus ditutup lantaran abu vulkanik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)