Aksi buruh di depan kantor Gubernur Jawa Timur. (Foto: MTVN/Amaluddin)
Aksi buruh di depan kantor Gubernur Jawa Timur. (Foto: MTVN/Amaluddin) (Amaluddin)

Buruh di Jatim Desak Kadisnakertrans Dicopot

hari buruh
Amaluddin • 01 Mei 2016 16:40
medcom.id, Surabaya: Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) Jawa Timur, mulai berdatangan ke Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Minggu 1 Mei 2016.
 
Mereka datang membawa beberapa tuntutan, satu di antaranya baliho mencolok berwarna merah bertuliskan Hapus sistem kerja outsourcing dan Pecat Kepala Disnaker Jatim Sukardo.
 
Menurut Koordinator aksi, Mohammad Subhan, ada beberapa persoalan buruh di Jatim yang sampai saat ini belum terselesaikan. Di antaranya penggunaan tenaga kerja kontrak, Upah Minimum Kota (UMK) yang masih di bawah standar, dan masih adanya PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang justru menguntungkan pengusaha. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Maka itu pada May day hari ini adalah tonggak buruh melawan tirani kapitalis yang memperas keringat buruh," teriak Subhan, dalam orasinya.
 
Selain itu, menurut dia, Disnakertransduk Jatim juga belum mampu menyelesaikan persoalan lainnya. 
 
"Kami mengajak seluruh buruh Indonesia untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh yang selama ini selalu dirugikan pengusaha," kata Subhan.
 
Saat ini, sepanjang Jalan Pahlawan mulai dikuasai buruh. Mereka terus datang secara bergelombang dan memadati semua ruas jalan tersebut. Sejumlah jalan pun ditutup, salah satunya Jalan Pahlawan menuju ke Jalan Indrapura saat ini ditutup total. Sedangkan Jalan Pahlawan di depan kantor Gubernur juga ditutup separuh jalan.
 
Aparat Satlantas Polrestabes Surabaya menghalau pengendara dan menutup arus dari arah Jalan Bubutan menuju Jalan Pahlawan. Mereka diarahkan belok kiri ke Jalan Tembaan dan belok kanan Jalan Pasar Besar.
 
Berdasarkan keterangan yang diterima Metrotvnews.com, berikut beberapa tuntutan buruh.
 
1. Pekerjakan kembali pekerja/buruh PT. Pelindo III yang di PHK sepihak dan angkat menjadi pekerja tetap/PKWTT PT. Pelindo III.
 
2. Hapus sistem tenagakerja outsourcing dan pemagangan di PT. Pelindo III serta angkat seluruh pekerja menjadi pekerja tetap PT Pelindo III.
 
3. Perusahaan PT. Pelindo III (PT. Pelindo Daya Sejahtera) yang bergerak di bidang Penyedia Jasa Pekerja (outsourcing).
 
4. Bayar upah pekerja/buruh PT. Santos Jawa Abadi (Kapal Api).
 
5.Hapus sistem tenagakerja outsourcing dan pemagangan di PT. Spindo serta angkat seluruh pekerja/buruh tersebut menjadi pekerja tetap/PKWT PT. Spindo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif