Mantan buruh PT Tobacco Indonesia bersama aktivis MCW dan mahasiswa ketika aksi di depan Pengadilan Negeri Kota Malang, MTVN - Miski
Mantan buruh PT Tobacco Indonesia bersama aktivis MCW dan mahasiswa ketika aksi di depan Pengadilan Negeri Kota Malang, MTVN - Miski (Miski)

Cerita Perjuangan 77 Mantan Buruh Dapatkan Hak di Malang

hari buruh
Miski • 30 April 2016 16:46
medcom.id, Malang: Ratusan ribu buruh dipastikan turun jalan memperingati Hari Buruh pada 1 Mei, besok. Tuntutan penerapan upah layak, jaminan sosial dan hapus sistem kontrak tetap menjadi isu utama kaum buruh.
 
Hal senada disuarakan 77 orang mantan buruh PT Indonesia Tobacco Malang. Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan ini tak hentinya berjuang menagih haknya yang belum dibayarkan hingga kini.
 
Sudah dua tahun, 77 mantan buruh ini berjuang mendapatkan haknya, seperti uang pesangon dan Jaminan Hari Tua (JHT). Perusahaan masih punya tanggungan sebesar Rp2,7 miliar untuk pesangon dan JHT sebesar Rp400 juta, belum lagi gaji empat bulan yang belum dibayar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Cerita Perjuangan 77 Mantan Buruh Dapatkan Hak di Malang
(Mantan buruh PT Indonesia Tobacco ketika aksi simpatik sebelum membesuk dua temannya yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Malang, MTVN - Miski)
 
Koordinator mantan buruh PT Indonesia Tobacco Purwanto meminta perusahaan segera melunasi hak-hak buruh. Sejak di PHK secara sepihak 2014 lalu hingga sekarang, masalah dengan perusahaan tak kunjung selesai.
 
“Kami sudah capek, dua tahun berjuang tak kunjung ada sinyal dari perusahaan. Kami hanya meminta hak yang belum dibayar perusahaan,” kata dia ketika ditemui Metrotvnews.com di kediamannya, Jumat (29/4/2016).
 
Bapak tiga anak ini menceritakan asal muasal masalahnya. Di mana, 77 buruh di PHK karena dianggap sebagai provokator saat sekitar 250 karyawan PT Indonesia Tobacco menggelar aksi mogok kerja. 
 
Aksi digelar, kata dia, sebagai bentuk solidaritas terhadap buruh lain yang tidak mendapat uang lembur sebagaimana kesepakatan dan ketentuan peraturan soal ketenagakerjaan.
 
Di saat itu, sebagian buruh bekerja lembur, karena tidak ada kejelasan soal upah, lantas buruh mengadu pada organsisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
 
Kemudian organisasi bersama buruh lain bermaksud menanyakan kepada pimpinan. Namun, upaya klarifikasi tersebut gagal, sebab pimpinan perusahaan sedang keluar kota.
 
Kemudian manajemen memanggil 12 orang buruh, mereka dituduh sebagai provokasi. Belasan buruh ini diadu domba dengan pengurus serikat, sehingga sempat ada ketidakpercayaan kepada SPSI. Sebelum di PHK, dua orang dari 12 buruh mendapat perlakuan kurang manusiawi, yakni disekap dan disuruh berdiri di depan pabrik mulai siang hingga sore.
 
“Esoknya kami pun melakukan aksi mogok kerja. Tuntutan kami minta semua buruh di PHK, hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Disnaker Kota Malang dan pengurus DPC SPSI, tapi pertemuan itu belum ada titik temu. Sebelum-sebelumnya, jika adalah masalah, perusahaan dan buruh selalu duduk bersama dan diselesaikan secara kekeluargaan. Semenjak ada pergantian pimpinan perusahaan, semuanya berubah,” ungkap dia.
 
Menurutnya, buruh yang aksi mogok diminta pulang oleh perusahaan. Saat itu, perusahaan mengaku siap membayar upah. Akan tetapi, sampai sekarang janji tersebut tak kunjung ditepati. Pasca aksi tersebut, para buruh tetap masuk seperti biasa sampai dua minggu ke depan.
 
Ia kemudian diturunkan jabatannya dan dimutasi sebagai karyawan biasa.
 
”Sempat saya Tanya ke manajemen, kenapa saya dimutasi? apa gara-gara ikut demo. Ini untuk keperluan perusahaan,” kata dia menirukan jawaban pihak manajemen.
 
Tidak berhenti di sana, ia bersama 76 buruh lainnya mendapat panggilan dari perusahaan. Pertemuan dilangsungkan di ruang atas dan dijaga ketat pihak satpam. Dalam pertemuan tersebut perusahaan meminta para buruh agar mengundurkan diri karena dianggap sebagai provokasi.
 
”Kami disuruh tanda tangan surat pengunduran diri, tapi kami menolaknya. Perusahaan mengancam akan membawa ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI), kami tetap menolak menandatangani suratnya,” ungkap pria yang sudah bekerja di PT Indonesia Tobacco sejak tahun 1999 itu.
 
Esoknya, ia bersama buruh lain masuk kerja seperti biasa. Namun, sesampainya di depan pabrik, pihak satpam mencoba menghalangi. Ternyata foto dan nama ke-77 buruh sudah ditempel di pos satpam dan intruksi manajemen ke-77 buruh tersebut tidak diperbolehkan masuk kerja.
 
Karena penasaran, Purwanto dengan buruh lain meminta waktu bertemu dengan HRD perusahaan. Sayang, upayanya tidak berhasil.”Tujuannya minta kejelasan, kami diliburkan apa di PHK, tapi manajemen tidak dapat ditemui. Besoknya dapat kabar jika kami diliburkan sampai proses di PHI selesai,” ungkap dia lebih lanjut.
 
Surat dari perusahaan kemudian diserahkan ke pengurus DPC SPSI Kota Malang. Proses di PHI pun berlanjut. Tepatnya pada 24 Desember 2014, PHI memenangkan pihak buruh dan meminta perusahaan membayarkan uang pesangon dan JHT serta upah empat belum yang belum dibayar.  Namun, satu tahun pasca putusan PHI, perusahaan tak kunjung membayarkan hak buruh.
 
“Kami menanyakan kapan pesangon dapat diterima. Sama orang SPSI suruh nunggu. Tidak habis pikirnya, saat mau lihat hasil putusan PHI, kami disuruh bayar Rp24 juta. Alasannya biaya pengambilan hasil putusan,” jelas dia.
 
Di saat bersamaan, para buruh mendapat surat dari Pengadilan Negeri Kota Malang. Ternyata pihak perusahaan melaporkan ke pengadilan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp2,3 miliar.”Pengajuan dari perusahaan ditolak oleh pengadilan. Sejak saat itu kami didampingi Malang Corruption Watch (MCW), kuasa ke SPSI kami cabut karena kami tidak percaya lagi usai diminta uang,” ungkapnya.
 
Tidak berselang lama, Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI di PT Indonesia Tobacco, Syaiful dan Bendaharanya Li’ayati dilaporkan ke Polres Malang Kota oleh perusahaan, dengan tuduhan penyelewengan dana organisasi sebesar Rp20,460 selama periode 2011-2014.
 
Setiap bulan serikat mendapatkan anggaran Rp660 ribu dari perusahaan. Uang tersebut sama perusahaan diberikan sebagai uang jamu bagi pengurus. Faktanya, uang itu benar digunakan untuk operasional, transportasi dan konsumsi pengurus selama rapat dan mengurus masalah buruh.
 
Syaiful dan Li’ayati ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Keduanya pun ditahan sejak 9 Februari 2016. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun kurungan penjara kepada keduanya.
 
“Rabu depan pembacaan vonis bagi mas Syaiful dan Li’ayati. Kami tegaskan, jika uangnya tidak diselewengkan, tetapi murni untuk kegiatan organisasi. Ini hanya akal-akalan perusahaan,” katanya.
 
Buruh lain, Rossi mengaku selama menghadapi masalah ini para buruh korban PHK bertekad keras dan semakin solid dalam memperjuangkan haknya. Jika di rinci, setiap buruh berhak atas pesangon kisaran Rp20 juta-Rp25 juta dan JHT kisaran Rp8 juta-Rp11 juta. Tergantung masa kerja di perusahaan. Sedangkan dana yang dikelola Jamsostek (sekarang berganti BPJS Ketenagakerjaan) sudah diterima pasca surat PHK keluar dari perusahaan, yakni kisaran Rp7 juta.
 
“Teman-teman yang di PHK sekarang kerjanya serabutan, ada yang kuli bangunan hingga pembantu rumah tangga. Kami sudah mengadu pada Pemkot Malang dan DPRD, tapi hanya janji-janji yang kami dapat. Buktinya, dua tahun masalah ini tak kunjung selesai,” ungkapnya dengan nada kecewa.
 
Bertepatan dengan Hari Buruh, Ia bersama ke-76 buruh lain berharap masalah seperti ini cukup terjadi sekali, jangan sampai terjadi pada buruh lainnya. Pihaknya mendesak pemerintah tegas pada perusahaan yang jelas-jelas melakukan pelanggaran. Baik mencabut izinnya perusahaan hingga melarang beroperasi.
 
Hal ini, tambah dia, sebagai efek jera bagi perusahaan supaya tidak sewenang-wenang melakukan penzaliman terhadap karyawannya.
 
”Jangan sampai buruh lain merasakan penderitaan kami. Dua tahun lamanya kami berjuang. Namun, kami tidak putus asa sampai di sini, kami rakyat, tapi kami tidak sedang dalam posisi salah,” paparnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif