Narindrani mengaku menangis saat mendengar berita pembongkaran bangunan di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya, Jawa Timur, itu. Tapi apa mau dikata, ia tak dapat berbuat apa-apa. Rumah itu bukan lagi miliknya.
"Saya kaget mendengar berita rumah dibongkar," kata perempuan yang akrab disapa Bu Rin itu saat ditemui di rumahnya di Jalan Gayungsari Barat, Surabaya, Senin (16/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bu Rin juga bingung bagaimana menjelaskan kejadian itu ke Pemkot dan DPRD Surabaya. Sebab, rumah itu masuk dalam status bangunan cagar budaya.
"Sejak saat itu saya sering mendapat telepon dari tim Cagar budaya dan anggota DPRD Kota Surabaya. Saya sampai keluar masuk kamar karena bingung, dan saya menjelaskan apa adanya sesuai yang saya tahu," katanya.
Meski kebingungan, Bu Rin mengaku lebih memilih diam menghadapi isu itu. Namun, akhirnya ia dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan.
"Saya pun sampaikan semua apa yang yang saya tahu soal bangunan itu," katanya.
Kasus eks markas radio Bung Tomo ini mulai mencuat ke permukaan setelah dirobohkan oleh pembelinya PT Jayanata. Bangunan cagar budaya itu saat ini rata dengan tanah, yang tersisa hanya puing-puing bangunan yang belum dibersihkan.
Lahan itu saat ini disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya karena dianggap melanggar Perda, dan rencananya bangunan itu akan direkonstruksi oleh pihak Jayanata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
