Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, ribuan petasan itu merupakan hasil razia rutin pada Sabtu 18 Juni lalu.
"Begitu mendapat informasi, anggota Polsek Diwek yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Bambang langsung menyisir lokasi tersebut. Hasilnya, sebanyak 2.260 butir petasan jenis cabai dan 1.160 petasan jenis sreng dor disita," kata Iptu Dwi Retno Suharti saat ditemui Metrotvnews.com di Markas Polres Jombang, Jawa Timur, Senin (20/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Retno menuturkan, ribuan petasan itu sudah terbungkus dalam kardus ukuran besar. Tak hanya itu, petugas juga menyita bahan-bahan pembuat petasan di antaranya satu ikat sumbu petasan, 0.5 kilogram obat sumbu petasan. dan 0.25 kg belerang.
"Petasan-petasan tersebut kemudian kami amankan di Mapolres Jombang berikut pemiliknya untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuh dia.
Pemilik petasan akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman penjara 3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
