Majelis hakim PN Surabaya menyatakan itu dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang terkait kematian Salim Kancil. Haryono dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang, Kamis 28 April.
Dalam sidang, hakim Efran Basuning meminta Haryono menjelaskan tujuan aliran dana dari harta tersebut. Yaitu, proses penyitaan berlangsung lancar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(Polisi berjaga-jaga di rumah Kades Selok Awar-awar beberapa hari setelah aktivis antitambang, Salim Kancil, tewas, Metrotv - Kumbang Ari)
Haryono pun mengakui uang itu untuk kepentingan pribadi. Misalnya membangun rumah dengan ukuran 7 x 16 meter. Ia menggunakan uang Rp200 juta untuk pembangunan rumah.
"Ada juga di rekening Bank BNI ada uang Rp400 juta, itu juga dari hasil tambang," kata Haryono menjawab pertanyaan majelis hakim.
Haryono juga memiliki empat mobil. Satu di antaranya bermerek Toyota Fortuner. Haryono mengaku menggunakan uang Rp90 juta dari hasil tambang untuk membeli mobil mewah tersebut.
"Ya, sudah kalau begitu yang disita total semuanya ada Rp700 juta, ya. Itu total semuanya, nanti kamu marah. Makanya lebih kamu jujur saja, dari pada nanti disita semua karena kamu tidak jujur," kata Hamik Efran kepada Haryono yang hanya menganggukkan kepalanya.
Haryono selain dijerat pasal TPPU juga dijerat tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Sidang ini akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kacil dan Tosan memasuki sidang dengan pokok materi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang yang digelar di ruang Candra PN Surabaya mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Hariono. Sebanyak delapan saksi dihadirkan.
Selain didakwa kasus TPPU, Hariono juga didakwa pasal pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Sidang lanjutan akan kembali digelar minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Dalam sidang sebulan lalu, Haryono mengaku mendapat jatah dari penambangan pasir ilegal. Setiap bulan, uang sebesar Rp40 juta masuk dalam kantong pribadinya.
(Baca: Mantan Kades Dapat Rp40 Juta dari Tambang Ilegal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)