Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti, penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat. "Yang bersangkutan tak bisa menunjukan Keterangan Nilai Pokok Barang Wajib Kena Cukai (NPBWKC)," kata Manang di Mapolresta Sidoarjo.
Petugas menyita beberapa kardus rokok. Di antaranya, 8 bal rokok merek B mild, 2 bal rokok merk Grand Maxx Premium, dua kardus besar rokok batangan, dan satu bendel pita cukai palsu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sementara, pemilik industri rumahan berinisial BK, 30, melarikan diri," katanya.
Berdasarkan keterangan sementara dua karyawan yang ditangkap, pabrik rumahan ini sudah berjalan satu tahun. Hasil produksi 10-15 bal per dua minggu dipasarkan ke berbagai daerah di Jawa dan Kalimantan.
Satu bal berisi 10 kemasan besar. Sedangkan satu kemasan besar terdiri dari 10 bungkus. "Per bungkus hanya dijual Rp2.500," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 14, 55, 58 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
