"Jika itu tidak dilakukan, maka para wakil rakyat akan mendatangi Pemerintah pusat, menagih janji Presiden Jokowi menyelesaikan permasalahan Lapindo sesegera mungkin," kata seorang anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Hamy Wahjunianto, di DPRD Jatim, Jumat (29/5/2015).
Sebagai wakil rakyat, ia juga meminta kader PKS yang duduk di DPR RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten Sidoarjo mengawal proses pencairan ganti rugi korban Lapindo. Batas pembayarannya yaitu 26 Juni 2015.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya sebagai wakil rakyat sampai saat ini belum tahu apa alasan dana talangan itu tidak cair, padahal sudah disahkan dan DPR RI juga sudah menyetujui, faktanya dana tersebut belum cair entah dikarenakan ada kepentingan pihak tertentu atau gimana," ujarnnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten Sidoarjo untuk tidak tutup mata terhadap persoalan yang menimpa masyarakatnya. Dia berharap, Pemprov Jatim dan Pemkab Sidoarjo ikut mengawal proses pergantian rugi buat korban lumpur lapindo yang saat ini belum terlunasi.
"Provinsi Jatim dan Pemkab Sidoarjo harus mengawal pencairan dana buat korban lapindo," pintanya.
Sejak tragedi Lumpur Lapindo Brantas, ganti rugi untuk warga dalam peta terdampak belum juga dilunasi. Di era pemerintahan Joko Widodo, warga mendapat informasi dana talangan cair pada awal Maret 2015. Namun faktanya, dana itu belum juga cair.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)