Kepala KPPBC Tipe Pratama Madura Salehuddin menuturkan, rokok ilegal yang dimsunahkan tersebut adalah hasil razia sejak 2016. "Rokok ilegal tersebut diduga hasil pelintingan rumahan," kata dia, Senin, 20 Maret 2017.
Menurut Salehuddin, Madura adalah daerah penghasil tembakau. Tembakau yang tidak laku jual ke pabrik, biasanya dijual ke pengusaha rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita bea dan cukai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sejauh ini, lanjut Salehuddin, pihaknya tidak memberikan sanksi maupun tindakan terhadap penjual rokok ilegal. Ia hanya menyita dan mensosialisasikan kepada masyarakat larangan menjual rokok ilegal.
Maraknya rokok ilegal di Madura, kata Salehuddin, dibarengi peningkatan cukai hingga 10 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini karena tingginya antusiasme masyarakat Madura terhadap tanaman tembakau yang sudah menjadi primadona.
Salehuddin berharap, warga Madura tidak lagi menjual rokok ilegal. Sehingga, pendapatan negara dari sektor cukai bisa bertambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
