Soekarwo menjelaskan per 2 Maret 2017, Presiden Joko Widodo membubarkan Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Penanganannya pun berpindah ke Kementerian PUPR berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017.
Baca: Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dibubarkan
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Makanya saya tidak tahu kapan penanganannya tuntas," kata Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu di Surabaya, Rabu 22 Maret 2017.

(Patung memperingati semburan lumpur Lapindo, MTVN - Amaluddin)
Kemen PUPR, kata Pakde Karwo, tengah mencari formula untuk menuntaskan masalah itu. Tapi, ia menegaskan dirinya tak tahu menahu soal itu.
Pakde Karwo pun mengingatkan penanganan ganti rugi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Jadi, ia tak mendukung keinginan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah untuk terlibat dalam penggelontoran dana ganti rugi untuk korban lumpur panas.
"Kalau Sidoarjo dilibatkan itu iya, tapi bukan berarti dalam pengambil keputusan," katanya.
Ada beberapa pekerjaan rumah yang belum tertangani BPLS. Di antaranya, pembayaran ganti rugi untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Sementara, ganti rugi warga korban luapan lumpur masih tersisa 84 berkas.
Sedangkan, biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Sungai Porong, penanganan infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, serta biaya tindakan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah.
Lihat video:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
